Remas Payudara Siswi SMA, Oknum Mahasiswa Pagaralam Diamankan

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:33 WIB
Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, pulang ke rumah dan mengadukan perbuatan itu kepada orang tuanya. Selanjutnya mereka melaporkan tindakan asusila itu kepada kepolisian.

"Usai mendapat laporan petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," katanya.

Dikatakan Dolly, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Mapolres. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Pagaralam. Menurut pelaku, tindakan itu dilakukan karena khilaf.

"Atas perbuatan itu, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!