Remas Payudara Siswi SMA, Oknum Mahasiswa Pagaralam Diamankan
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:33 WIB
PAGARALAM - Seorang mahasiswa AT (22), terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Pagaralam setelah melakukan aksi pencabulan meremas payudara seorang pelajar SMA di Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara membenarkan informasi tersebut. Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Pagarjaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Saat itu, pelaku yang berboncengan dengan korban hendak pulang dari kawasan wisata Gunung Dempo. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku meraba paha korban dan menghentikan motornya.
"Setelah motor berhenti, pelaku langsung berbalik badan dan meremas payudara korban. Saat itu korban berontak dan melarikan diri," katanya, Selasa (12/5/2020).
Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, pulang ke rumah dan mengadukan perbuatan itu kepada orang tuanya. Selanjutnya mereka melaporkan tindakan asusila itu kepada kepolisian.
"Usai mendapat laporan petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," katanya.
Dikatakan Dolly, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Mapolres. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Pagaralam. Menurut pelaku, tindakan itu dilakukan karena khilaf.
"Atas perbuatan itu, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara membenarkan informasi tersebut. Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Pagarjaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Saat itu, pelaku yang berboncengan dengan korban hendak pulang dari kawasan wisata Gunung Dempo. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku meraba paha korban dan menghentikan motornya.
"Setelah motor berhenti, pelaku langsung berbalik badan dan meremas payudara korban. Saat itu korban berontak dan melarikan diri," katanya, Selasa (12/5/2020).
Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, pulang ke rumah dan mengadukan perbuatan itu kepada orang tuanya. Selanjutnya mereka melaporkan tindakan asusila itu kepada kepolisian.
"Usai mendapat laporan petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," katanya.
Dikatakan Dolly, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan di Mapolres. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Pagaralam. Menurut pelaku, tindakan itu dilakukan karena khilaf.
"Atas perbuatan itu, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(boy)
tulis komentar anda