Enam Warga Papua Ditetapkan Tersangka Makar Pasca Ricuh di Sorong

Senin, 30 November 2020 - 23:30 WIB
“Kami telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu CD, DP (30), FS (51), JP (39), HN (56) dan BF (66) yang dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.

Menurut Ary, dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka diantaranya ikut serta dalam aksi dengan membawa megaphone, spanduk, selebaran dan bendera bercorak bintang kejora.

Dimana sebelumnya pada hari Jumat (27/11/2020) jam 09.00 WIT, aparat kepolisian melakukan patroli dan pengamanan sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pelaksanaan ulang tahun kemerdekaan West Papua New Guinea.

“Saat di depan Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan mall Ramayana. Kami mendapati kelompok orang yang melakukan aksi membentangkan beberapa bendera yang bercorak bintang kejora, pamflet dan selebaran. Kami himbau (masyakarat untuk tidak membentangkan bendera tersebut) tetapi ditolak. Kemudian kami amankan sejumlah orang ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut,” terang AKBP Ary Nyoto Setiawan.

Setelah itu, lanjut AKBP Ary, diketahui bahwa mereka bakal melakukan aksi longmarch dari depan Yohan sampai kantor Wali Kota. Namun dihadang oleh pihak Kepolisian hingga terjadi aksi pelemparan oleh massa aksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!