Lahan Pasar Panorama Digugat, Pemda KBB Diminta Bayar Rp116 Miliar

Senin, 30 November 2020 - 20:43 WIB
Pasar Panorama Lembang yang menjadi aset Pemda namun diklaim tanahnya oleh pihak lain dan saat ini sedang berperkara di Pengadilan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Status lahan yang dipakai untuk Pasar Panorama Lembang masih menyisakan persoalan karena sedang berperkara di pengadilan. Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) selaku pengelola pasar diminta penggugat membayar ganti rugi .

Berdasarkan informasi yang beredar saat ini sudah ada draf dokumen salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), atas kasus sebidang tanah seluas 2,337 hektare yang terletak di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB. (Baca juga: Lembang Memisahkan Diri dari KBB Ditentang Bupati)



Salinan putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tersebut menyatakan bahwa tanah di Blok Pasar tersebut dimiliki oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta. (Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)

Konsekuensi atas putusan itu, Pemda KBB selaku pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000. Semuanya harus dibayarkan sekaligus tanpa syarat apapun oleh Pemda KBB kepada pihak pemilik yang juga pemenang dalam gugatan, Rudi Alamsyah. (Baca juga: Viral Pengantin Laki-Laki Gandeng 2 Perempuan Cantik Sekaligus, Ini Kisahnya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!