Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek
Senin, 30 November 2020 - 15:02 WIB
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020 dan berbagai hasil kajian epidemiologi. "Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Senin (30/11/2020) pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya di Bodebek untuk displin menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan (3M). (Baca: Tak Hanya Angkut Penumpang, Travel Maut di Tol Cipali Ternyata Bawa Ini Juga).
Sebab, kata Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Terlebih, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19. "Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.
Lebih lanjut Daud mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Senin (30/11/2020) pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya di Bodebek untuk displin menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan (3M). (Baca: Tak Hanya Angkut Penumpang, Travel Maut di Tol Cipali Ternyata Bawa Ini Juga).
Sebab, kata Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Terlebih, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19. "Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.
Lebih lanjut Daud mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar.
Lihat Juga :