Ridwan Kamil Kembali Perpanjang Status PSBB Proporsional Bodebek

Senin, 30 November 2020 - 15:02 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020. Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (26/11/2020) lalu.



Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam kepgub itu, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resminya, Senin (30/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!