Jumlah Penerima Bansos Provinsi Jabar Non-DTKS Capai 1.467.375 Keluarga
Selasa, 12 Mei 2020 - 07:00 WIB
Menurut Dodo, validasi data KRTS non-DTKS bukan perkara sederhana karena ada delapan jenis bantuan dari instansi yang berbeda-beda. Sebab, bansos dari Pemprov Jabar senilai Rp500.000 tersebut hanyalah salah satu dari delapan bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.
Delapan pintu itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
"Hal tersebut (validasi) perlu dilakukan supaya tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan," imbuhnya. (Baca juga; Menkeu Usulkan Tambahan Dana Corona Rp255,1 Triliun )
Dodo juga menegaskan, data KRTS non-DTKS yang tertuang dalam Kepgub sudah disampaikan kepada PT Pos Indonesia untuk divalidasi kembali, agar format data penerima bansos dalam Kepgub dan PT Pos Indonesia sama.
"Format data harus seragam antara Pemprov Jabar dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menyalurkan bantuan, agar mempermudah kontrol dan penyaluran. Data non-DTKS sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan pendistribusian (bansos)," katanya.
Delapan pintu itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
"Hal tersebut (validasi) perlu dilakukan supaya tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan," imbuhnya. (Baca juga; Menkeu Usulkan Tambahan Dana Corona Rp255,1 Triliun )
Dodo juga menegaskan, data KRTS non-DTKS yang tertuang dalam Kepgub sudah disampaikan kepada PT Pos Indonesia untuk divalidasi kembali, agar format data penerima bansos dalam Kepgub dan PT Pos Indonesia sama.
"Format data harus seragam antara Pemprov Jabar dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menyalurkan bantuan, agar mempermudah kontrol dan penyaluran. Data non-DTKS sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan pendistribusian (bansos)," katanya.
Lihat Juga :