Jumlah Penerima Bansos Provinsi Jabar Non-DTKS Capai 1.467.375 Keluarga

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:00 WIB
Sebanyak 1.466.375 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS), menjadi penerima bantuan sosial Pemprov Jabar. Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Sebanyak 1.466.375 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) terdampak COVID-19 yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar menyatakan, jumlah total KRTS non-DTKS penerima bansos Pemprov Jabar tersebut diperoleh setelah pihaknya merampungkan pendataan, termasuk validasi dan pemadanan.

Data KRTS non-DTKS tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar KRTS non DTKS Penerima Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.

"Data tersebut merupakan gabungan. Pertama, usulan dari kabupaten/kota yang secara bertahap dari RT-RT, desa/kelurahan, kecamatan ke dinsos. Kemudian, yang merasa terlewat dan ditambahkan oleh Pak RW lewat Sapa Warga ditambah lagi yang masuk ke PIKOBAR, yang berupa aduan," papar Dodo.

Menurut Dodo, validasi data KRTS non-DTKS bukan perkara sederhana karena ada delapan jenis bantuan dari instansi yang berbeda-beda. Sebab, bansos dari Pemprov Jabar senilai Rp500.000 tersebut hanyalah salah satu dari delapan bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.



Delapan pintu itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.

"Hal tersebut (validasi) perlu dilakukan supaya tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan," imbuhnya. (Baca juga; Menkeu Usulkan Tambahan Dana Corona Rp255,1 Triliun )

Dodo juga menegaskan, data KRTS non-DTKS yang tertuang dalam Kepgub sudah disampaikan kepada PT Pos Indonesia untuk divalidasi kembali, agar format data penerima bansos dalam Kepgub dan PT Pos Indonesia sama.

"Format data harus seragam antara Pemprov Jabar dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menyalurkan bantuan, agar mempermudah kontrol dan penyaluran. Data non-DTKS sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan pendistribusian (bansos)," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More