Tanam Pohon Ganja, Pengedar Ini Dibekuk Satres Narkoba Polda Sultra

Senin, 11 Mei 2020 - 22:07 WIB
Saat diintrogasi, MZ mengaku sudah empat bulan menanam ganja tersebut di pekarangan rumah. Sebagian dikonsumsi sendiri , dimana satu linting ganja diisap tujuh kali dalam sehari. Bahkan, serbuk ganja itu dicampur dengan telur untuk dikonsumsi sehari-hari.

Menurut Eka Faturrahman, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. “Saat ini, pelaku sudah di gelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , pelaku di sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!