Tanam Pohon Ganja, Pengedar Ini Dibekuk Satres Narkoba Polda Sultra
Senin, 11 Mei 2020 - 22:07 WIB
Saat diintrogasi, MZ mengaku sudah empat bulan menanam ganja tersebut di pekarangan rumah. Sebagian dikonsumsi sendiri , dimana satu linting ganja diisap tujuh kali dalam sehari. Bahkan, serbuk ganja itu dicampur dengan telur untuk dikonsumsi sehari-hari.
Menurut Eka Faturrahman, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. “Saat ini, pelaku sudah di gelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , pelaku di sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Menurut Eka Faturrahman, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. “Saat ini, pelaku sudah di gelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , pelaku di sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(mpw)
Lihat Juga :