Tanam Pohon Ganja, Pengedar Ini Dibekuk Satres Narkoba Polda Sultra
Senin, 11 Mei 2020 - 22:07 WIB
KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggrebek rumah pemilik tanaman ganja berinisial MZ di Jalan Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara, Senin (11/5/2020).
Dalam penggerebekan , polisi menemukan satu pohon ganja berukuran dua meter yang ditanam di dalam pot dan diletakkan di pekarangan rumah. Tak hanya itu, polisi juga menyita belasan linting dan biji ganja dalam kemasan kecil siap edar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis ganja ini ditangkap di rumahnya saat menyiram tanaman ganja yang di simpan di pekarangan rumah.
“Polisi langsung menyita barang bukti berupa belasan linting dan biji ganja yang di simpan dalam bungkusan kecil siap edar. Pelaku selain pengedar juga pemakai ,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara usai penggrebekan, Senin (11/5/2020).
Saat diintrogasi, MZ mengaku sudah empat bulan menanam ganja tersebut di pekarangan rumah. Sebagian dikonsumsi sendiri , dimana satu linting ganja diisap tujuh kali dalam sehari. Bahkan, serbuk ganja itu dicampur dengan telur untuk dikonsumsi sehari-hari.
Menurut Eka Faturrahman, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. “Saat ini, pelaku sudah di gelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , pelaku di sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Dalam penggerebekan , polisi menemukan satu pohon ganja berukuran dua meter yang ditanam di dalam pot dan diletakkan di pekarangan rumah. Tak hanya itu, polisi juga menyita belasan linting dan biji ganja dalam kemasan kecil siap edar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis ganja ini ditangkap di rumahnya saat menyiram tanaman ganja yang di simpan di pekarangan rumah.
“Polisi langsung menyita barang bukti berupa belasan linting dan biji ganja yang di simpan dalam bungkusan kecil siap edar. Pelaku selain pengedar juga pemakai ,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara usai penggrebekan, Senin (11/5/2020).
Saat diintrogasi, MZ mengaku sudah empat bulan menanam ganja tersebut di pekarangan rumah. Sebagian dikonsumsi sendiri , dimana satu linting ganja diisap tujuh kali dalam sehari. Bahkan, serbuk ganja itu dicampur dengan telur untuk dikonsumsi sehari-hari.
Menurut Eka Faturrahman, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. “Saat ini, pelaku sudah di gelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , pelaku di sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(mpw)
tulis komentar anda