Kejari Batanghari Jambi Tahan Tersangka Kasus Asuransi Usaha Tani Padi
Jum'at, 27 November 2020 - 17:16 WIB
"Klaim asuransi ini jika gagal panen satu hektare mendapatkan 6 juta dan ditanam pada tahun berikutnya, tetapi kenyataannya petani ini ada yang tidak memiliki lahan satu hektare. Kemudian terkait kucuran dana tersebut petani menerima berpariasi, ada yang tidak menerima uang, ada yang hanya Rp 200 ribu," ujarnya. (Baca: Sisir Permukiman Padat dan Pasar, Satpol PP Kota Bandung Temukan Banyak Pelanggaran).
Diketahui tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan residivis, sebelumnya dirinya juga terlibat dalam kasus penipuan. Setelah menetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Batanghari langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari dan dititipkan di Polsek Muara Bulian. "Pada tahun 2005 tersangka pernah terlibat dalam kasus penipuan,tersangka ditahan di rutan Polsek Muara Bulian terhitung 26 November sampai 15 Desember," pungkasnya.
Diketahui tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan residivis, sebelumnya dirinya juga terlibat dalam kasus penipuan. Setelah menetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Batanghari langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari dan dititipkan di Polsek Muara Bulian. "Pada tahun 2005 tersangka pernah terlibat dalam kasus penipuan,tersangka ditahan di rutan Polsek Muara Bulian terhitung 26 November sampai 15 Desember," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :