Kejari Batanghari Jambi Tahan Tersangka Kasus Asuransi Usaha Tani Padi

Jum'at, 27 November 2020 - 17:16 WIB
Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi akhirnya menetapkan E, Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Sungai Aur Satu di Desa Maro Sebo Ilir sebagai tersangka korupsi klaim asuransi. iNews TV/Joni
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Jambi akhirnya menetapkan E, Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Sungai Aur Satu di Desa Maro Sebo Ilir sebagai tersangka korupsi klaim asuransi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu pihak kelompok tani mengajukan permohonan asuransi usaha tani padi kepada pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

"Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan satu tersangka inisial E dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada klaim pencairan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) cabang Jambi pada tahun 2019 di Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari," ujar Bambang Harmoko. (Baca: Kenalan di Pasar, Pemuda 29 Tahun Ini Sumringah Nikahi Nenek 79 Tahun).



Dijelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi total kerugian negara mencapai Rp 700 juta. Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 106 orang saksi terdiri dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Batanghari, pihak Jasindo dan PT Pirsa Mandiri.

"Klaim asuransi ini jika gagal panen satu hektare mendapatkan 6 juta dan ditanam pada tahun berikutnya, tetapi kenyataannya petani ini ada yang tidak memiliki lahan satu hektare. Kemudian terkait kucuran dana tersebut petani menerima berpariasi, ada yang tidak menerima uang, ada yang hanya Rp 200 ribu," ujarnya. (Baca: Sisir Permukiman Padat dan Pasar, Satpol PP Kota Bandung Temukan Banyak Pelanggaran).



Diketahui tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan residivis, sebelumnya dirinya juga terlibat dalam kasus penipuan. Setelah menetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Batanghari langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari dan dititipkan di Polsek Muara Bulian. "Pada tahun 2005 tersangka pernah terlibat dalam kasus penipuan,tersangka ditahan di rutan Polsek Muara Bulian terhitung 26 November sampai 15 Desember," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content