Kejari Batanghari Jambi Tahan Tersangka Kasus Asuransi Usaha Tani Padi
Jum'at, 27 November 2020 - 17:16 WIB
Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi akhirnya menetapkan E, Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Sungai Aur Satu di Desa Maro Sebo Ilir sebagai tersangka korupsi klaim asuransi. iNews TV/Joni
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Jambi akhirnya menetapkan E, Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Sungai Aur Satu di Desa Maro Sebo Ilir sebagai tersangka korupsi klaim asuransi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu pihak kelompok tani mengajukan permohonan asuransi usaha tani padi kepada pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
"Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan satu tersangka inisial E dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada klaim pencairan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) cabang Jambi pada tahun 2019 di Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari," ujar Bambang Harmoko. (Baca: Kenalan di Pasar, Pemuda 29 Tahun Ini Sumringah Nikahi Nenek 79 Tahun).
Dijelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi total kerugian negara mencapai Rp 700 juta. Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 106 orang saksi terdiri dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Batanghari, pihak Jasindo dan PT Pirsa Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu pihak kelompok tani mengajukan permohonan asuransi usaha tani padi kepada pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
"Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan satu tersangka inisial E dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada klaim pencairan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) cabang Jambi pada tahun 2019 di Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari," ujar Bambang Harmoko. (Baca: Kenalan di Pasar, Pemuda 29 Tahun Ini Sumringah Nikahi Nenek 79 Tahun).
Dijelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi total kerugian negara mencapai Rp 700 juta. Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 106 orang saksi terdiri dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Batanghari, pihak Jasindo dan PT Pirsa Mandiri.
Lihat Juga :