Cegah Perluasan COVID-19, Ratusan Petugas Pengawas TPS Jalani Rapid Test
Jum'at, 27 November 2020 - 15:48 WIB
TERNATE - Sebanyak 421 petugas pengawas Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menjalani repid test massal yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Ternate.
Kegiatan itu guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19 dan menumbulkan klaster baru pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, satu persatu petugas pengawas TPS diatur jarak dan pakai masker. Mereka kemudian menjalani rapid test dengan pengambil sampel darah oleh petugas dari Laboratorium Kesehatan daerah (Lepkesda) Kota Ternate.
Sekertaris Bawaslu Kota Ternate Abdul Hamdi Alydrus mengatakan, rapid test yang dilakukan Bawaslu ini berdasarkan ketentuan KPU.
Setiap petugas penyelenggara diwajibkan untuk mengikuti rapid test untuk memastikan mereka harus sehat dan tidak terdampak COVID-19 saat melaksanakan tugas di lapangan sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
(Baca juga: 12.671 Keluarga Penerima Manfaat di Babel Terima Bantuan Sosial Tunai)
“Sesuai ketentuan KPU, jadi setiap petugas penyelenggara wajib mengikuti rapid test. Ini untuk memastikan mereka sehat dari virus COVID-19 saat melaksanakan tugas. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya klater baru dalam pelaksaan Pilkada,” katanya, Jumat (27/11/2020).
Apabila 421 petugas pengawas TPS yang mengikuti rapid test ditemukan hasil reaktif selama dua kali berturut-turut, makan Bawaslu akan memberhentikan dan mengantikan dengan Petugas yang baru.
(Baca juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)
"Apabila yang ke dua masih reaktif, maka kami akan laksanakan proses pergantian. Kami juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri, terdiri dari sarung Tangan, hand sanitizer, masker, face shield dan vitamin,” pungkasnya.
Kegiatan itu guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19 dan menumbulkan klaster baru pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, satu persatu petugas pengawas TPS diatur jarak dan pakai masker. Mereka kemudian menjalani rapid test dengan pengambil sampel darah oleh petugas dari Laboratorium Kesehatan daerah (Lepkesda) Kota Ternate.
Sekertaris Bawaslu Kota Ternate Abdul Hamdi Alydrus mengatakan, rapid test yang dilakukan Bawaslu ini berdasarkan ketentuan KPU.
Setiap petugas penyelenggara diwajibkan untuk mengikuti rapid test untuk memastikan mereka harus sehat dan tidak terdampak COVID-19 saat melaksanakan tugas di lapangan sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
(Baca juga: 12.671 Keluarga Penerima Manfaat di Babel Terima Bantuan Sosial Tunai)
“Sesuai ketentuan KPU, jadi setiap petugas penyelenggara wajib mengikuti rapid test. Ini untuk memastikan mereka sehat dari virus COVID-19 saat melaksanakan tugas. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya klater baru dalam pelaksaan Pilkada,” katanya, Jumat (27/11/2020).
Apabila 421 petugas pengawas TPS yang mengikuti rapid test ditemukan hasil reaktif selama dua kali berturut-turut, makan Bawaslu akan memberhentikan dan mengantikan dengan Petugas yang baru.
(Baca juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)
"Apabila yang ke dua masih reaktif, maka kami akan laksanakan proses pergantian. Kami juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri, terdiri dari sarung Tangan, hand sanitizer, masker, face shield dan vitamin,” pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda