Dewan Minta Pemkot Makassar Perhatikan Nasib Tenaga Kontrak
Senin, 11 Mei 2020 - 20:00 WIB
MAKASSAR - Meski tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian tunjangan hari raya (THR), namun Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diimbau agar tetap memperhatikan nasib tenaga kontrak. Terlebih di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir mengakui, saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah merosot tajam. Akan tetapi ia berharap setiap SKPD mengambil kebijakan dengan memberikan THR kepada para tenaga kontrak.
Apalagi selama ini sebagian besar pekerjaan di instansi itu dikerjakan oleh tenaga kontrak.
"Kita serahkan ke SKPD-nya masing-masing apakah mau memberikan atau tidak. Karena biar bagaimanapun hampi 80% pekerjaan itu dikerjakan oleh mereka," kata Wahab Tahir, Senin (11/5/2020).
Wahab mengakui, THR memang merupakan kewajiban setiap pekerja. Namun saat ini kondisi serba sulit, bahkan THR bagi PNS tingkat eselon II ke atas dipastikan tidak cair tahun ini. Anggarannya dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19.
"Regulasi itu memang tidak memungkinkan mereka mendapatkan THR, tapi kembali ke kebijakan masing-masing SKPD. Bahkan isu terakhir pejabat negara tingkat eselon II keatas itu juga tidak dapat. Tapi kita tunggu laporannya turun," tutupnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir mengakui, saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah merosot tajam. Akan tetapi ia berharap setiap SKPD mengambil kebijakan dengan memberikan THR kepada para tenaga kontrak.
Apalagi selama ini sebagian besar pekerjaan di instansi itu dikerjakan oleh tenaga kontrak.
"Kita serahkan ke SKPD-nya masing-masing apakah mau memberikan atau tidak. Karena biar bagaimanapun hampi 80% pekerjaan itu dikerjakan oleh mereka," kata Wahab Tahir, Senin (11/5/2020).
Wahab mengakui, THR memang merupakan kewajiban setiap pekerja. Namun saat ini kondisi serba sulit, bahkan THR bagi PNS tingkat eselon II ke atas dipastikan tidak cair tahun ini. Anggarannya dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19.
"Regulasi itu memang tidak memungkinkan mereka mendapatkan THR, tapi kembali ke kebijakan masing-masing SKPD. Bahkan isu terakhir pejabat negara tingkat eselon II keatas itu juga tidak dapat. Tapi kita tunggu laporannya turun," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda