Astaga, 4 Anak di Batu Bara Tega Gugat Ayah Kandungnya

Kamis, 26 November 2020 - 22:38 WIB
Mislan bin Mhd Said (60) warga Padang Serunai, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, digugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (26/11/2020). Foto/Inews TV/Fadly Pelka
BATU BARA - Mislan bin Mhd Said (60) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara , Sumatera Utara digugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/11/2020).

Penggugatnya, Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya, Fitria Asmy, Hafizah Asmy, dan Mhd As'ari Asmy. Mereka tega menggugat ayah kandungnya karena menjual tanah yang memang milik sang ayah. (Baca juga: Dipicu Masalah Tanah, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung)



Mislan yang tanpa didampingi kuasa hukum hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang. Kakek Mislan mengaku hanya bisa pasrah menerima gugatan 4 anak kandungnya. "Kalau saya salah saya terima," ucapnya lirih. (Baca juga: 3 Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Alasannya)

Selain Mislan, ada dua lagi yang di gugat oleh Siti Khadijah Asmi dan adik-adiknya. Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah digugat sebagai tergugat II, dan Evi Suryani, pembeli tanah milik Mislan sebagai tergugat III.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!