Tersangka, Kepala Asrama Haji Embarkasi Lombok Ditahan Kejati NTB
Kamis, 26 November 2020 - 18:28 WIB
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan kepala Asrama Haji Embarkasi Lombok, AF atas dugaan kasus korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp500 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, penanahan terhadap AF dilakukan setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua secara intensif. “Kejaksaan juga telah resmi menetapkan AF sebagai tersangka,” katanya di Mataram, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok)
Diketahui AF sebelumnya sempat mangkir atau tidak menghadiri pemanggilan tahap pertama oleh pihak Kejati NTB. Kejati NTB sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, IJK. (Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak)
AF dan IJK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP pada Asrama Haji Embarkasi Lombok sebesar Rp500 juta. Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini ditahan karena dinilai melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, Umayyah menyatakan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun ditolak oleh pihak kejaksaan dengan alasan para tersangka setelah dilakuan rapid test dinyatakan tidak terpapar virus COVID-19. Selain itu penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, penanahan terhadap AF dilakukan setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua secara intensif. “Kejaksaan juga telah resmi menetapkan AF sebagai tersangka,” katanya di Mataram, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok)
Diketahui AF sebelumnya sempat mangkir atau tidak menghadiri pemanggilan tahap pertama oleh pihak Kejati NTB. Kejati NTB sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, IJK. (Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak)
AF dan IJK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PNBP pada Asrama Haji Embarkasi Lombok sebesar Rp500 juta. Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini ditahan karena dinilai melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, Umayyah menyatakan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun ditolak oleh pihak kejaksaan dengan alasan para tersangka setelah dilakuan rapid test dinyatakan tidak terpapar virus COVID-19. Selain itu penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri.
(shf)
tulis komentar anda