Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di OKU Selatan Ditangkap Beserta Barang Bukti
Kamis, 26 November 2020 - 16:52 WIB
MUARADUA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan , Sumatera Selatan berinisial Aa (38) tidak dapat mengelak saat petugas Satnarkoba Polres OKU Selatan menggeledah isi rumah pelaku dan didapati tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Aa diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya di Dusun Tiga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan yang merupakan tempat transaksi narkoba. (Baca : Pria Selingkuhannya Digorok di Ruang Karaoke, Tangis Istri Ini Pecah Saat Cium Kaki Suami)
Saat digeledah petugas kepolisian menemukan barang bukti tiga bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.46 gram yakni satu sabu ditemukan di dalam seprei kasur dan dua paket lainnya diletakan di dalam sebuah kotak hitam yang disimpan di kantong celananya.
Penggeledahan yang langsung dihadirkan Ketua RT setempat dan istri pelaku petugas berusaha terus mencari BB sabu-sabu di dalam kamar maupun di dapur rumah pelaku. (Bisa diklik :Waduh, 30 Karyawan Giant Purwakarta Reaktif COVID-19)
Aa diketahui yang telah berkeluarga tersebut mengaku baru sepekan ini menjadi seorang pengedar sabu di wilayah Kota Batu, Wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
Diakui Aa dirinya nekat jual narkotika karena tuntutan hidup dimana gaji dari PNS nya tidak mencukupi lagi untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang hanya Rp500 ribu akibat sudah digadaikan ke bank sehingga dia nyambi jual sabu-sabu tersebut.
Selain itu tersangka juga mengakui bila sabu-sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar yang juga seorang tauke di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan lalu dijualnya kembali seharga Rp150 ribu perpaketnya.
Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu mengatakan membenarkan terkait penangkapan tersangka Aa yang merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab OKU Selatan sebagai seorang pengedar narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru menjalankan profesinya selama seminggu sebagai pengedar. Namun pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Iptu Beni Okimu.
Menurut Iptu Beni, aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut ke penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersangka yang mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) / Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Aa diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya di Dusun Tiga Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan yang merupakan tempat transaksi narkoba. (Baca : Pria Selingkuhannya Digorok di Ruang Karaoke, Tangis Istri Ini Pecah Saat Cium Kaki Suami)
Saat digeledah petugas kepolisian menemukan barang bukti tiga bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.46 gram yakni satu sabu ditemukan di dalam seprei kasur dan dua paket lainnya diletakan di dalam sebuah kotak hitam yang disimpan di kantong celananya.
Penggeledahan yang langsung dihadirkan Ketua RT setempat dan istri pelaku petugas berusaha terus mencari BB sabu-sabu di dalam kamar maupun di dapur rumah pelaku. (Bisa diklik :Waduh, 30 Karyawan Giant Purwakarta Reaktif COVID-19)
Aa diketahui yang telah berkeluarga tersebut mengaku baru sepekan ini menjadi seorang pengedar sabu di wilayah Kota Batu, Wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
Diakui Aa dirinya nekat jual narkotika karena tuntutan hidup dimana gaji dari PNS nya tidak mencukupi lagi untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang hanya Rp500 ribu akibat sudah digadaikan ke bank sehingga dia nyambi jual sabu-sabu tersebut.
Selain itu tersangka juga mengakui bila sabu-sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar yang juga seorang tauke di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan lalu dijualnya kembali seharga Rp150 ribu perpaketnya.
Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu mengatakan membenarkan terkait penangkapan tersangka Aa yang merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab OKU Selatan sebagai seorang pengedar narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru menjalankan profesinya selama seminggu sebagai pengedar. Namun pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Iptu Beni Okimu.
Menurut Iptu Beni, aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut ke penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersangka yang mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) / Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda