Ini Indikasi Dugaan Pidana saat Kerumunan Massa Sambut Habib Rizieq di Megamendung
Kamis, 26 November 2020 - 11:43 WIB
Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 23 November 2020 lalu. Foto/Okezone
BANDUNG - Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 23 November 2020 lalu. Namun dari pemeriksaan terhadap 15 saksi, penyelenggara kegiatan dan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Megamendung berpotensi jadi tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, ada unsur pidana dalam kerumunan massa yang terjadi saat peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. Karena itu, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan. (Baca juga: Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan)
"Potensi suspect itu penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti, mungkin pemilik atau pendiri ponpes," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, ada unsur pidana dalam kerumunan massa yang terjadi saat peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. Karena itu, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan. (Baca juga: Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan)
"Potensi suspect itu penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti, mungkin pemilik atau pendiri ponpes," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)
Lihat Juga :