Ini Indikasi Dugaan Pidana saat Kerumunan Massa Sambut Habib Rizieq di Megamendung

Kamis, 26 November 2020 - 11:43 WIB
Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 23 November 2020 lalu. Foto/Okezone
BANDUNG - Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 23 November 2020 lalu. Namun dari pemeriksaan terhadap 15 saksi, penyelenggara kegiatan dan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Megamendung berpotensi jadi tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, ada unsur pidana dalam kerumunan massa yang terjadi saat peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. Karena itu, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan. (Baca juga: Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan)

"Potensi suspect itu penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti, mungkin pemilik atau pendiri ponpes," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)





Diketahui, dalam proses klarifikasi di Polda Jabar, penyidik memanggil dua orang perwakilan Front Pembela Islam (FPI) yakni, Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

Namun dua perwakilan FPI yang disebut-sebut sebagai panitia penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur tersebut tak hadir meski telah dua kali dipanggil. Panggilan pertama pada Jumat 20 November 2020 dan kedua pada Senin 23 November 2020.

"Kami temukan dugaan pemilik ponpes itu (Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah DPP FPI) adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak 2021," ujar Patoppoi.

Akibat kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/11/2020), sejumlah orang diperiksa Polisi, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Selain itu, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar dan AKBP Roland Ronaldy dimutasi dari jabatan sebagai Kapolres Bogor menjadi Wadireskrimusus Polda Jabar.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content