Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok hingga Vape Ilegal Senilai Rp5 Miliar
Rabu, 25 November 2020 - 13:38 WIB
"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp3.431.634.396," sebut Kepala DJBC Jabar Saipullah Nasution seusai kegiatan pemusnahan.
Lebih lanjut Saipullah mengatakan, kegiatan ini pun merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau.
Menurut dia, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka penerimaan cukai pun akan semakin meningkat dan berdampak terhadap kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.
"Alokasi DBHCHT ini, di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok," jelas Saipullah.
Saipullah menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai se-Provinsi Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 millar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut, kata Saipullah, meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Lebih lanjut Saipullah mengatakan, kegiatan ini pun merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau.
Menurut dia, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, maka penerimaan cukai pun akan semakin meningkat dan berdampak terhadap kenaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.
"Alokasi DBHCHT ini, di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok," jelas Saipullah.
Saipullah menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Bea Cukai se-Provinsi Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 millar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut, kata Saipullah, meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Lihat Juga :