Menhub Sendiri Akui Aturan Larangan Mudik Membingungkan

Senin, 11 Mei 2020 - 16:11 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Di saat aturan larangan mudik masih tetap berlaku, keluarnya surat edaran (SE) tentang relaksasi bagi penumpang angkutan umum dengan tujuan tertentu telah menimbulkan kebingungan di masyarakat. Hal tersebut diakui sendiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Surat edaran yang lebih detail ini di satu sisi tidak ada konsepsi mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelas Menhub dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020). ( Baca:Kembali Aktif, Bandara SMB II Palembang Perketat Calon Penumpang )

Menhub mengatakan bakal terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang. Sementara yang diperbolehkan bepergian adalah masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu.



"Kami juga menugaskan PNS Kemenhub. Kami edukasi masyarakat mengenai pelaksanaan protokol kesehatan, dan kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," katanya.

Budi kembali menegaskan bahwa mudik tetap akan dilarang. Adapun adanya pelonggaran transportasi dalam surat edaran bertujuan membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan.

"Tidak ada mudik, tapi ada opsi-opsi dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan gugus tugas (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19)," tandasnya.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content