Pandemi Corona, ASN Pemkot Salatiga yang Mudik Akan Disanksi

Kamis, 16 April 2020 - 13:25 WIB
Suasana Kantor Pemkot Salatiga. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - Wali Kota Salatiga Yuliyanto akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik ke kampung halaman tanpa melalui pemeriksaan medis dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan selama pandemi corona (covid-19). ASN yang diketahui mudik akan dijatuhi sanksi seperti penundaan kenaikan jabatan dan gaji.

"Selama pandemi corona, kami melarang ASN untuk mudik. Jika pada lebaran nanti masih terjadi pandemi, ASN tetap kami larang mudik. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran corona," kata Yuliyanto kepada wartawan di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Kamis (16/4/2020).

Dia menyatakan, Pemkot Salatiga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mudik bagi ASN tersebut. Meski demikian, Yuliyanto tidak menampik kemungkinan memperbolehkan ASN mudik asalkan ada jaminan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga.

Menurut Yuliyanto, ASN yang tetap akan mudik saat Idul Fitri harus memiliki surat keterangan sehat dan terbebas dari virus corona yang dibuktikan dengan hasil tes swab laboraturium. "Jadi bagi ASN yang akan mudik harus menjalani serangkaian tes kesehatan dan tes laboratorium. Hasil tes laboraturium harus negatif covid-19," ujarnya.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content