PNS Sinjai Terbukti Judi Sabung Ayam Bakal Disanksi Tegas
Selasa, 24 November 2020 - 21:17 WIB
SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai memastikan akan menjatuhkan saksi bagi SP (43), pegawai negeri sipil (PNS) yang diciduk polisi saat sedang judi . Sanksi itu akan dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
SP, warga asal Lappacilama, Desa Alenangka diringkus bersama delapan warga lainnya lantaran terlibat perjudian sabung ayam . Mereka diamankan pada Sabtu 21 November lalu di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan saat dikonfirmasi mengaku, bahwa saat ini pihaknya tengah mencari tahu dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
"Sementara Kasubid Disiplin di kantor mencari tahu dan mengkoordinasikan dengan diknas. Karena info sementara, PNS tersebut adalah guru," kata Lukman, Selasa (24/11/2020).
Bila terbukti maka pihaknya lanjut mantan Sekwan DPRD Sinjai ini, maka pihaknya tak segan-segan memberi sanksi kepada oknum tersebut. Kendati, sanksi itu akan ditentukan dalam rapat tim nantinya.
"Kalau terbukti, ya akan ada sanksi. Nanti di rapat tim yang menentukan apakah masuk sanksi sedang atau berat. Sanksi sedang itu terurai lagi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai," tegasnya.
Sementara itu Bupati Sinjai , Andi Seto Asapa (ASA) di berbagai kesempatan selalu mengingatkan para ASN lingkup pemkab Sinjai untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum seperti halnya penyalahgunaan narkoba maupun tindakan lainnya.
Karena menurutnya, selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat mencederai institusi pemerintahan.
SP, warga asal Lappacilama, Desa Alenangka diringkus bersama delapan warga lainnya lantaran terlibat perjudian sabung ayam . Mereka diamankan pada Sabtu 21 November lalu di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan sumber daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan saat dikonfirmasi mengaku, bahwa saat ini pihaknya tengah mencari tahu dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
"Sementara Kasubid Disiplin di kantor mencari tahu dan mengkoordinasikan dengan diknas. Karena info sementara, PNS tersebut adalah guru," kata Lukman, Selasa (24/11/2020).
Bila terbukti maka pihaknya lanjut mantan Sekwan DPRD Sinjai ini, maka pihaknya tak segan-segan memberi sanksi kepada oknum tersebut. Kendati, sanksi itu akan ditentukan dalam rapat tim nantinya.
"Kalau terbukti, ya akan ada sanksi. Nanti di rapat tim yang menentukan apakah masuk sanksi sedang atau berat. Sanksi sedang itu terurai lagi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai," tegasnya.
Sementara itu Bupati Sinjai , Andi Seto Asapa (ASA) di berbagai kesempatan selalu mengingatkan para ASN lingkup pemkab Sinjai untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum seperti halnya penyalahgunaan narkoba maupun tindakan lainnya.
Karena menurutnya, selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat mencederai institusi pemerintahan.
tulis komentar anda