Pencuri 3 Rumah di Bulukumba Dibekuk di Makassar

Selasa, 24 November 2020 - 19:04 WIB
"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai supir mobil boks daerah. Mungkin itu hanya kedok, jadi setiap di daerah yang disinggahi, diduga kuat pernah mencuri. Tapi itu masih kita dalami lagi," ucap Supriyanto.

Meski begitu, lanjut dia, dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel , Kompol Edy Sabhara tidak menemukan barang bukti. Disinyalir barang bukti telah laku dijual.



"Barang bukti sementara masih kita cari. Kita juga koordinasi dengan Polres Bulukumba serta Polsek Bontobahari. Anggota masih di lapangan, pengembangan kasusnya. Kemungkinan sudah dijual, hasilnya dipakai foya-foya," papar Supriyanto.

Atas perbuatan melanggar hukumnya, IF bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian . Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More