Baru Sebulan Bebas, 2 Redivis Ditembak karena Curi Motor
Senin, 11 Mei 2020 - 14:24 WIB
BANDUNG - Dua residivis yang baru satu bulan dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung kembali ditangkap polisi karena mencuri motor. Kedua residivis itu, Hilman Rohim (35) dan Rony Mononimbar (45), dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM.
Personel Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bojongloa Kidul terpaksa menembak kaki Hilman dan Rony. Kaki kanan kedua residivis ini ditembus peluru karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Edy Kuswandi mengatakan, peristiwa pencurian motor itu terjadi Jalan Leuwipanjang, Gang Samsudin RT 09/04, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Minggu (10/5/2020) pukul 17.30 WIB.
Tersangka Hilman dan Rony, kata Edy, mencoba menbawa motor milik korban Jonathan (25) saat diparkir di jalan. Korban Jonathan yang melihat pelaku sedangkan merusak kunci dan membawa kabur motor Honda miliknya, lantas berteriak.
Teriakan korban didengar warga sekitar yang kemudian membantu korban mengejar kedua pelaku. Kebetulan saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul tengah melintas membantu memburu tersangka Hilman dan Rony. (Baca juga; Pemeriksaan Kasus Bully Ferdian Masih Berlangsung, Kabid Humas Janji Umumkan Hasilnya )
Akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus. Dari tangan tersangka Hilman dan Rony, petugas menemukan alat kejahatan kunci letter T. "Setelah diamankan, warga melapor ke Polsek Bojongloa Kidul. Petugas lalu membawa pelaku ke mapolsek," kata Edy di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Senin (11/5/2020).
Edy mengemukakan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul lalu mengembangkan kasus ini. Tersangka Hilman, Kampung Muara Ciwidey, Desa Oilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan Rony, warga Kampung Ragasari RT 01/08, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diminta untuk menunjukkan motor yang telah mereka curi.
Saat pengembangan itu, tersangka Hilman dan Rony berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. "Dalam satu bulan terakhir, kedua tersangka mengaku telah delapan kali mencuri motor," ujar Edy.
Akibat perbuatan itu, tersangka Hilman dan Rony dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Penberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dipastikan kembali meringkuk di jeruji besi. (Baca juga; Dalam Sepekan 11 Penjahat Diringkus, Dua di Antaranya Residivis Asimilasi )
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Personel Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bojongloa Kidul terpaksa menembak kaki Hilman dan Rony. Kaki kanan kedua residivis ini ditembus peluru karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Edy Kuswandi mengatakan, peristiwa pencurian motor itu terjadi Jalan Leuwipanjang, Gang Samsudin RT 09/04, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Minggu (10/5/2020) pukul 17.30 WIB.
Tersangka Hilman dan Rony, kata Edy, mencoba menbawa motor milik korban Jonathan (25) saat diparkir di jalan. Korban Jonathan yang melihat pelaku sedangkan merusak kunci dan membawa kabur motor Honda miliknya, lantas berteriak.
Teriakan korban didengar warga sekitar yang kemudian membantu korban mengejar kedua pelaku. Kebetulan saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul tengah melintas membantu memburu tersangka Hilman dan Rony. (Baca juga; Pemeriksaan Kasus Bully Ferdian Masih Berlangsung, Kabid Humas Janji Umumkan Hasilnya )
Akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus. Dari tangan tersangka Hilman dan Rony, petugas menemukan alat kejahatan kunci letter T. "Setelah diamankan, warga melapor ke Polsek Bojongloa Kidul. Petugas lalu membawa pelaku ke mapolsek," kata Edy di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Senin (11/5/2020).
Edy mengemukakan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul lalu mengembangkan kasus ini. Tersangka Hilman, Kampung Muara Ciwidey, Desa Oilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan Rony, warga Kampung Ragasari RT 01/08, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diminta untuk menunjukkan motor yang telah mereka curi.
Saat pengembangan itu, tersangka Hilman dan Rony berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. "Dalam satu bulan terakhir, kedua tersangka mengaku telah delapan kali mencuri motor," ujar Edy.
Akibat perbuatan itu, tersangka Hilman dan Rony dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Penberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dipastikan kembali meringkuk di jeruji besi. (Baca juga; Dalam Sepekan 11 Penjahat Diringkus, Dua di Antaranya Residivis Asimilasi )
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(wib)
tulis komentar anda