Pemberhentian 6 Gamot, Bupati Simalungun Diminta Tegur Camat Bandar

Senin, 11 Mei 2020 - 14:17 WIB
Kantor Kecamatan Bandar, Simalungun. (Foto/Ist)
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih diminta menegur Camat Bandar Amon Charles Sitorus terkait penerbitan rekomendasi tertulis pemberhentian enam tungkat nagori (Gamot) di Nagori Perlanaan, Simalungun.

Permintaan tersebut disampaikan Gamot V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi kepada wartawan, Senin (11/5/20) di Perdagangan.



Dikatakan Bambang, teguran terhadap camat layak diberikan mengingat rekomendasi Camat Bandar disinyalir tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Dalam rekomendasinya Camat Bandar hanya berpatok pada Permendagri Nomor83/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Perdakab Simalungun. Padahal mekanisme dari persoalan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 67/2017", ujar Bambang. (BACA JUGA: Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!