Pemberhentian 6 Gamot, Bupati Simalungun Diminta Tegur Camat Bandar
Senin, 11 Mei 2020 - 14:17 WIB
Menurutnya lagi, dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian 6 Gamot.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67/2017, lanjut Bambang, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat. Namun anehnya tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada mereka.
"Kami berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan," kata Bambang
Berkenaan dengan hal tersebut, 6 Gamot meminta Camat Bandar mencabut rekomendasi yang sempat diterbitkannya serta memerintahkan Pangulu Perlanaan untuk membatalkan SK pemberhentian 6 Gamot karena mekanismenya dinilai tidak mentaati amanah undang-undang yang berlaku.
Camat Bandar Amon Charles Sitorus yang terus dicoba dikonfirmasi guna terdapat klarifikasi namun belum juga berhasil.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67/2017, lanjut Bambang, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat. Namun anehnya tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada mereka.
"Kami berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan," kata Bambang
Berkenaan dengan hal tersebut, 6 Gamot meminta Camat Bandar mencabut rekomendasi yang sempat diterbitkannya serta memerintahkan Pangulu Perlanaan untuk membatalkan SK pemberhentian 6 Gamot karena mekanismenya dinilai tidak mentaati amanah undang-undang yang berlaku.
Camat Bandar Amon Charles Sitorus yang terus dicoba dikonfirmasi guna terdapat klarifikasi namun belum juga berhasil.
Lihat Juga :