Ridwan Kamil Tegur Bupati Bogor soal Kerumunan Massa Habib Rizieq

Senin, 23 November 2020 - 18:58 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku sudah melayangkan teguran kepada Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin sebagai buntut kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab. Foto/Instagram @ridwankamil
BANDUNG - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah menandatangani surat teguran untuk Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menyusul kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "(Sanksi) Teguran sudah ditandatangani," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2010). (Baca juga: Bupati Bogor Positif COVID-19, Gubernur Jabar: Semangat Bu Ade!)





Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa mengacu pada pergub, maka pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi administrasi, hingga sanksi denda. (Baca juga: Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!