Ridwan Kamil Tegur Bupati Bogor soal Kerumunan Massa Habib Rizieq
Senin, 23 November 2020 - 18:58 WIB
"Urutannya di pergub kan teguran, administratif, baru denda. Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar. "Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan bahwa Ridwan Kamil sudah menandatangani surat teguran tersebut. Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan kepada bupati Bogor pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020. "Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.
Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar. "Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan bahwa Ridwan Kamil sudah menandatangani surat teguran tersebut. Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan kepada bupati Bogor pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020. "Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.
(shf)
Lihat Juga :