Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara saat Diperiksa di Lapas, Ini Alasannya
Senin, 23 November 2020 - 15:35 WIB
Diberitakan sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganaiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020). Pemeriksaan dilakukan setelah Polda Jabar mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Patoppoi mengatakan, saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online. (Baca Juga: Desember 2020 Bakal Ada Acara Habib Rizieq di Cianjur, Polisi Pastikan Tak Beri Izin)
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor. “(Pemeriksaan Bahar) jadi (hari ini). Diperiksanya di lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak, kami belum dapat laporan,” katanya.
Patoppoi mengatakan, saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online. (Baca Juga: Desember 2020 Bakal Ada Acara Habib Rizieq di Cianjur, Polisi Pastikan Tak Beri Izin)
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor. “(Pemeriksaan Bahar) jadi (hari ini). Diperiksanya di lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak, kami belum dapat laporan,” katanya.
(nic)
Lihat Juga :