Bongkar Pabrik Sabu di Lombok Timur, Polisi Amankan Belasan Orang
Minggu, 22 November 2020 - 18:39 WIB
Selain mengamankan sabu seberat 30 gram di dalam klip plastic, bong atau alat hisab sabu, polisi juga mengamankan uang tunai, Rp9 Juta hasil penjualan sabu. Pihaknya menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para tersangka pabrik sabu yang ada di Lombok Timur, dikendalikan oleh seorang ustads dengan bigbos yang dipanggilJendral Yusuf. “Dia itu merupakan narapadinan kasus narkoba dan sedang berada di dalam sel tahanan Lapas Mataram,” katanya.
Dari keterangan sang jendral, bahan baku sabu di datangkan dari Malaysia dan bisnis pabrik sabu rumahan baru dijalankansebulan, dengan menjanjikanupah seratus juta kepada ustadz. Sementara itu, Kalapas Mataram, Susanni mengaku sudah berusaha maksimal agar para napi tidak bisa lagi menggunakan dan mengendalikan narkoba di lapas, namun diakui, selalu saja ada cela dan akal-akalan napi untuk melakukannya.
“Kami selalu berusaha agar itu tidak terjadi, tapi mereka selalu dapat cela dan akal untuk berbuat demikian, meski demikian kami selalu rutin melakukan rasia di lapas, agar kejadian seperti itu tidak terulang,” katanya. (Baca Juga: Ditresnarkoba Sergap Lima Tersangka TO Kasus Narkoba)
Para tersangka yang digerebek di dua TKP berbeda di Kabupaten Lombok Timurterancam hukuman mati atau seumur hidup karena terbukti, memiliki, menguasi dan mengedarkan sabu. Peran serta semua elemen masyarakat untuk melawan predaran sabu sangat diharapkan karena kondisi NTB disebut dalam masa gawat narkoba.
Dari keterangan sang jendral, bahan baku sabu di datangkan dari Malaysia dan bisnis pabrik sabu rumahan baru dijalankansebulan, dengan menjanjikanupah seratus juta kepada ustadz. Sementara itu, Kalapas Mataram, Susanni mengaku sudah berusaha maksimal agar para napi tidak bisa lagi menggunakan dan mengendalikan narkoba di lapas, namun diakui, selalu saja ada cela dan akal-akalan napi untuk melakukannya.
“Kami selalu berusaha agar itu tidak terjadi, tapi mereka selalu dapat cela dan akal untuk berbuat demikian, meski demikian kami selalu rutin melakukan rasia di lapas, agar kejadian seperti itu tidak terulang,” katanya. (Baca Juga: Ditresnarkoba Sergap Lima Tersangka TO Kasus Narkoba)
Para tersangka yang digerebek di dua TKP berbeda di Kabupaten Lombok Timurterancam hukuman mati atau seumur hidup karena terbukti, memiliki, menguasi dan mengedarkan sabu. Peran serta semua elemen masyarakat untuk melawan predaran sabu sangat diharapkan karena kondisi NTB disebut dalam masa gawat narkoba.
(nic)