Naik KRL Commuter Line, Warga Bekasi Wajib Bawa Surat Tugas
Senin, 11 Mei 2020 - 12:48 WIB
BEKASI - Warga Kota Bekasi yang hendak menggunakan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wajib membawa surat tugas.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi meminta warganya yang masih bekerja untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut wajib ditunjukan kepada petugas saat hendak naik commuter line.
"Bagi masyarakat Bekasi yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, hal ini untuk antisipasi jika mulai diberlakukan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Senin (11/5/2020). (Baca juga; Pemkot Bekasi Konfirmasi Kasus Positif COVID-19 yang Sembuh 172 Orang )
Menurut dia, Kota Bekasi sangat setuju dengan kebijakan ini diterapkan di wilayah Jabodetabek, sehingga pergerakan orang menggunakan transportasi massal ini bisa terkontrol. "Yang mau naik KRL harus ada surat tugas. Harus ada keterangan bahwa dia bekerja di sektor yang dikecualikan," ujarnya.
Meski demikian, Rahmat masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta, jadi Kota Bekasi menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta maupun daerah mitra lainya. Saat ini, banyak warga di Bodebek khususnya Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.
Padahal, kata dia, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja. Antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi. Namun, nyatanyamasih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas.
Seperti diketahui, aturan tegas bakal diberlakukan bagi para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Jabodetabek. Pasalnya, penumpang wajib menunjukan surat tugas untuk melakukan perjalanan. Jika tidak memiliki, jangan berharap bisa naik angkutan massal tersebut. (Baca juga; 3 Penumpang KRL Commuter Line Bekasi-Jakarta Positif COVID-19 )
Aturan tegas ini akan diberlakukan setelah sebelumnya lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah penumpang KRL Commuter Line positif COVID-19, termasuk di Kota Bekasi.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi meminta warganya yang masih bekerja untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut wajib ditunjukan kepada petugas saat hendak naik commuter line.
"Bagi masyarakat Bekasi yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, hal ini untuk antisipasi jika mulai diberlakukan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Senin (11/5/2020). (Baca juga; Pemkot Bekasi Konfirmasi Kasus Positif COVID-19 yang Sembuh 172 Orang )
Menurut dia, Kota Bekasi sangat setuju dengan kebijakan ini diterapkan di wilayah Jabodetabek, sehingga pergerakan orang menggunakan transportasi massal ini bisa terkontrol. "Yang mau naik KRL harus ada surat tugas. Harus ada keterangan bahwa dia bekerja di sektor yang dikecualikan," ujarnya.
Meski demikian, Rahmat masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta, jadi Kota Bekasi menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta maupun daerah mitra lainya. Saat ini, banyak warga di Bodebek khususnya Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.
Padahal, kata dia, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja. Antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi. Namun, nyatanyamasih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas.
Seperti diketahui, aturan tegas bakal diberlakukan bagi para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Jabodetabek. Pasalnya, penumpang wajib menunjukan surat tugas untuk melakukan perjalanan. Jika tidak memiliki, jangan berharap bisa naik angkutan massal tersebut. (Baca juga; 3 Penumpang KRL Commuter Line Bekasi-Jakarta Positif COVID-19 )
Aturan tegas ini akan diberlakukan setelah sebelumnya lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah penumpang KRL Commuter Line positif COVID-19, termasuk di Kota Bekasi.
(wib)
tulis komentar anda