Tak Sesuai Hasil Rapat Dewan Pengupahan, Buruh Minta UMK Jabar 2021 Direvisi
Minggu, 22 November 2020 - 14:11 WIB
Khusus Kabupaten Cianjur, kata Roy, rekomendasi Pjs Bupati menyebut, kenaikan 8% untuk UMK tahun 2021. Sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan provinsi dan ditandatanganinya berita acara, masih merekomendasikan 8%. Namun dalam Kepgub UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan, kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kabupaten/kota yang tidak naik. (Baca Juga: Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini)
Alasan mereka, kata dia, ada surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021. “Surat tersebut tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai selesai rapat Depeprov tidak ada surat tersebut. Kami tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar," beber Roy.
Buruh kata dia, sangat menyayangkan kenapa hal itu tidak dibahas lagi di dewan pengupahan provinsi Jawa Barat. Mestinya hal itu dibahas bahwa ada devisi.
Alasan mereka, kata dia, ada surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021. “Surat tersebut tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai selesai rapat Depeprov tidak ada surat tersebut. Kami tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar," beber Roy.
Buruh kata dia, sangat menyayangkan kenapa hal itu tidak dibahas lagi di dewan pengupahan provinsi Jawa Barat. Mestinya hal itu dibahas bahwa ada devisi.
(nic)
Lihat Juga :