Tak Sesuai Hasil Rapat Dewan Pengupahan, Buruh Minta UMK Jabar 2021 Direvisi
Minggu, 22 November 2020 - 14:11 WIB
Buruh meminta Gubernur Ridwan Kamil merevisi Kepgub tentang UMK 2021 karena tidak sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Organisasi buruh meminta Gubernur Ridwan Kamil merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Mereka menilai, Kepgub tersebut tidak seusai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Gubernur Jabar yang telah meneken kenaikan UMK sesuai rekomendasi daerah. (Baca Juga: Pemprov Jabar Rilis UMK Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik)
Namun, dia menyayangkan ada beberapa daerah yang tidak naik. Karena itu, buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi Kepgub UMK 2021. Keputusan itu, dinilai cacat karena ada 10 kota/kabupaten di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi, terutama terkait UMK Kabupaten Cianjur dan sembilan kabupaten atau kota lainya. Mestinya, Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di daerah tersebut, agar buruh mendapat keadilan,” kata Roy, Minggu (22/11/2020).
Mereka menilai, Kepgub tersebut tidak seusai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Gubernur Jabar yang telah meneken kenaikan UMK sesuai rekomendasi daerah. (Baca Juga: Pemprov Jabar Rilis UMK Hari Ini, Ridwan Kamil: Sebagian Kota Kabupaten Naik)
Namun, dia menyayangkan ada beberapa daerah yang tidak naik. Karena itu, buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi Kepgub UMK 2021. Keputusan itu, dinilai cacat karena ada 10 kota/kabupaten di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi, terutama terkait UMK Kabupaten Cianjur dan sembilan kabupaten atau kota lainya. Mestinya, Gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di daerah tersebut, agar buruh mendapat keadilan,” kata Roy, Minggu (22/11/2020).
Lihat Juga :