Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang

Sabtu, 21 November 2020 - 02:00 WIB
“Tim kemudian bergegas berangkat menuju Desa Talawaan Bajo dan mendapati tersangka di kompleks pemukiman warga bersama barang buktinya, namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha lari sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," ujar Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo, Jumat (20/11/2020).

Tersangka sendiri masih berstatus residivis yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan roda dua. Kepada polisi, Yovan mengaku baru melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali.

Modus pencurian tersangka yakni mendorong motor korban yang diparkir di garasi rumah lalu dibawa kabur dan disembunyikan di daerah Perkebunan Jalan SBY Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. (Baca Juga: Pencuri dan Penikam Gadis Tomohon Dibekuk, Pelaku Sempat Ikut Konvoi Kampanye)

“Tersangka diketahui sudah berulangkali melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Belang dan Kecamatan Dimembe. Kini pelaku mendekam di Polsek Dimembe, dia terancam hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!