Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang

Sabtu, 21 November 2020 - 02:00 WIB
Yovan Malonda, tersangka kasus curanmor usai ditembak karena berusaha kabur. Foto: Istimewa
MANADO - Pelarian Yovan Malonda, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) akhirnya terhenti setelah Tim Buser Gagak Hitam Polsek Dimembe di bawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka, Jerry Tumundo berhasil melumpuhkannya dengan timah panas dibagian kaki sebelah kanan.

Yovan yang merupakan warga Tetengesan, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Wori di Desa Talawaan Bajo terpaksa ditembak karena berusaha kabur. (Baca Juga: 2 Bocah Korban Sodomi Sekaligus Pelaku Jalani Proses Hukum di Polres Minahasa Utara)

Menurut Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo, penangkapan tersangka berawal dari diringkusnya Cristo Tewuh di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, terkait barang bukti sepeda motor yang dicuri Yovan telah ditukar dengan sepeda motor milik Lelaki Cristo.

Tim Buser Gagak Hitam kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. (Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Akhirnya Diringkus)

“Tim kemudian bergegas berangkat menuju Desa Talawaan Bajo dan mendapati tersangka di kompleks pemukiman warga bersama barang buktinya, namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha lari sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," ujar Kanit Reskrim Bripka Jerry Tumundo, Jumat (20/11/2020).



Tersangka sendiri masih berstatus residivis yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan roda dua. Kepada polisi, Yovan mengaku baru melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali.

Modus pencurian tersangka yakni mendorong motor korban yang diparkir di garasi rumah lalu dibawa kabur dan disembunyikan di daerah Perkebunan Jalan SBY Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. (Baca Juga: Pencuri dan Penikam Gadis Tomohon Dibekuk, Pelaku Sempat Ikut Konvoi Kampanye)

“Tersangka diketahui sudah berulangkali melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Belang dan Kecamatan Dimembe. Kini pelaku mendekam di Polsek Dimembe, dia terancam hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More