Soal Sanksi Ridwan Kamil, Sekda Kabupaten Bogor: Senin Kita Rapat Evaluasi

Jum'at, 20 November 2020 - 22:19 WIB
Meski begitu, Burhanudin mengaku, belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan Ridwan Kamil kepada Pemkab Bogor. Namun yang pasti, kata dia, hal itu akan diketahui setelah pihaknya menggelar rapat evaluasi.

"Nanti kita lihat hasil rapatnya karena sanksi itu ada terguran lisan sampai denda. Saya tidak tahu, sampai hari ini tidak tahu (sanksi) gubernur seperti apa," tuturnya.

Disinggung mengapa pihaknya tidak melakukan upaya pencegahan kegiatan HRS yang menimbulkan kerumunan massa dan akhirnya jadi sorotan publik itu, Burhanudin menjawab, saat peristiwa itu terjadi, dirinya tidak berada di lapangan.

Meski begitu, kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, massa pendukung HRS dalam kegiatan di Megamendung lebih dari 3.000 orang. Dia menduga, pencegahan kerumunan tidak dilakukan dengan pertimbangan keamanan yang dikhawatirkan terjadi benturan.(Baca juga: Tanah Longsor Terjang Sukanagara Cianjur, 1 Pengendara Motor Tewas )

"Karena info dari lapangan, massa itu pendatang, kalau massa setempat itu hanya dadah dadah (melambaikan tangan), langsung masuk lagi, infonya bukan massa dari daerah situ," ungkap Burhanudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!