Satu CPNS Mengundurkan Diri, Pemkot Usul Penggantian ke Pusat
Jum'at, 20 November 2020 - 13:46 WIB
MAKASSAR - Satu dari 526 CPNS 2019 pemkot Makassar mengundurkan diri dan tidak melanjutkan ke tahap pemberkasan. Posisi lowong selanjutnya diusul Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar ke pemerintah pusat.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, satu peserta mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Meski begitu, penggantian peserta tidak bisa serta merta langsung dilakukan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS disebut pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi melapor kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.
"Kita ambil peserta dengan skor tertinggi hasil integrasi nilai SKD dan SKB di formasi itu, baru kita usul pergantiannya di pusat," kata Basri Rahman.
Dia menyebut peserta yang mengundurkan diri berasal dari formasi tenaga pendidik. Ia berharap agar usulan itu bisa segera diterima. "Kita masih menunggu, jadi harus ada kepastian sebelum penetapan NIP," ujar dia.
Kata Basri, peserta yang mengundur diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS ataupun sudah mendapatkan persetujuan NIP dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi CPNS periode berikutnya.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019, dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, satu peserta mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Meski begitu, penggantian peserta tidak bisa serta merta langsung dilakukan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS disebut pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi melapor kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.
"Kita ambil peserta dengan skor tertinggi hasil integrasi nilai SKD dan SKB di formasi itu, baru kita usul pergantiannya di pusat," kata Basri Rahman.
Dia menyebut peserta yang mengundurkan diri berasal dari formasi tenaga pendidik. Ia berharap agar usulan itu bisa segera diterima. "Kita masih menunggu, jadi harus ada kepastian sebelum penetapan NIP," ujar dia.
Kata Basri, peserta yang mengundur diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS ataupun sudah mendapatkan persetujuan NIP dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi CPNS periode berikutnya.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019, dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
tulis komentar anda