Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 19 November 2020 - 12:43 WIB
Saat berjalan menuju mobil tahanan, musisi bernama I Gede Ari Astina itu tetap tidak mengucapkan sepatah katapun. Sang istri, Nora Alexandra, setia mendampingi sampai akhirnya berpisah saat Jerinx dimasukkan ke mobil tahanan.

Pengacara Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ekspresi Jerinx sangat memperlihatkan kekecewaan atas vonis ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyani.

Menurut dia, saksi ahli yang diajukan pihaknya sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. "Banyak keterangan saksi ahli kita yang sebetulnya bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," kata Sugeng.

Untuk itu, dia akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk menerima atau mengajukan banding. "Jadi belum ada pernyataan banding atau tidak," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!