Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 19 November 2020 - 12:43 WIB
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra syok divonis 1,2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx syok divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Kamis (19/11/2020). Ia pun masih berpikir untuk mengajukan banding.

Tak satu pun kata disampaikan Jerinx usai persidangan. Ia tampak memendam kecewa mendalam atas putusan yang baru saja diterimanya. (Baca juga: Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara)





Saat berjalan keluar dari ruang sidang, Jerinx disambut dan dielukan puluhan pendukungnya. "Hidup Jerix", "Tetap Semangat Jerinx"," teriak para pendukung. (Baca juga: Ibu Jerinx SID Menitikkan Air Mata Saat Sang Putra Bicara Cucu pada Hakim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!