Jerinx SID Syok Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 19 November 2020 - 12:43 WIB
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra syok divonis 1,2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx syok divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Kamis (19/11/2020). Ia pun masih berpikir untuk mengajukan banding.

Tak satu pun kata disampaikan Jerinx usai persidangan. Ia tampak memendam kecewa mendalam atas putusan yang baru saja diterimanya. (Baca juga: Posting 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara)





Saat berjalan keluar dari ruang sidang, Jerinx disambut dan dielukan puluhan pendukungnya. "Hidup Jerix", "Tetap Semangat Jerinx"," teriak para pendukung. (Baca juga: Ibu Jerinx SID Menitikkan Air Mata Saat Sang Putra Bicara Cucu pada Hakim)

Saat berjalan menuju mobil tahanan, musisi bernama I Gede Ari Astina itu tetap tidak mengucapkan sepatah katapun. Sang istri, Nora Alexandra, setia mendampingi sampai akhirnya berpisah saat Jerinx dimasukkan ke mobil tahanan.

Pengacara Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ekspresi Jerinx sangat memperlihatkan kekecewaan atas vonis ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyani.

Menurut dia, saksi ahli yang diajukan pihaknya sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. "Banyak keterangan saksi ahli kita yang sebetulnya bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," kata Sugeng.

Untuk itu, dia akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk menerima atau mengajukan banding. "Jadi belum ada pernyataan banding atau tidak," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content