Ratusan Ekor Burung Jalak Kerbau Hasil Sitaan di Parepare Dilepas
Rabu, 18 November 2020 - 19:22 WIB
PAREPARE - Ratusan burung jenis Galak Kerbau, dilepas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Kota Parepare, ke habitat asli di kawasan hutan lindung Kecamatan Bacukiki, Rabu (18/11/2020).
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II, Benny Daly mengatakan, 282 burung jenis Jalak Kerbau dilepaskan ke habitat asli adalah hasil penindakan Stasiun Karantina Kelas I Parepare beberapa waktu lalu.
Pihaknya, kata Benny, memilih lokasi pelapasan di Bacukiki karena habitat burung jenis Jalak Kerbau sangat cocok di wilayah tersebut. Dari sisi ekosistem, Bacukiki juga dianggap sangat cocok.
"Dan itu didukung lingkungan yang warganya banyak beternak kerbau dan sapi, seperti itulah habitatnya," jelasnya.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Karantina , Rian Hari Suharto mengungkapkan, ratusan burung jenis Jalak Kerbau yang berasal dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare, tidak memiliki sertifikat kesehatan sehingga dianggap ilegal.
"Rencana awal akan dikembalikan ke daerah asal yakni Samarinda. Namun, saat berkoordinasi kami diserahkan untuk dilepaskan ke habitat asli," tandasnya.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II, Benny Daly mengatakan, 282 burung jenis Jalak Kerbau dilepaskan ke habitat asli adalah hasil penindakan Stasiun Karantina Kelas I Parepare beberapa waktu lalu.
Pihaknya, kata Benny, memilih lokasi pelapasan di Bacukiki karena habitat burung jenis Jalak Kerbau sangat cocok di wilayah tersebut. Dari sisi ekosistem, Bacukiki juga dianggap sangat cocok.
"Dan itu didukung lingkungan yang warganya banyak beternak kerbau dan sapi, seperti itulah habitatnya," jelasnya.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Karantina , Rian Hari Suharto mengungkapkan, ratusan burung jenis Jalak Kerbau yang berasal dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare, tidak memiliki sertifikat kesehatan sehingga dianggap ilegal.
"Rencana awal akan dikembalikan ke daerah asal yakni Samarinda. Namun, saat berkoordinasi kami diserahkan untuk dilepaskan ke habitat asli," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda