Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000

Rabu, 18 November 2020 - 14:49 WIB
Dia menjelaskan, kenaikan 13,7% sangat memberatkan para anggota Depeko unsur Apindo Kota Bekasi. Setelah perdebatan cukup panjang, disepakati angka UMK 2021 ditetapkan naik 4,21%. "Naiknya 4,21% adalah tertahan di angka itu, yang tidak turun, yang pada akhirnya dia mengikuti," ucapnya.

Apabila dikonversikan, kenaikan 4,27% setara dengan Rp 193.000 sehingga gaji buruh pada 2021 mendatang direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. "Kan (tahun) kemarin Rp4,5 juta. Jadinya sekitar Rp4,7 juta," ungkapnya. (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )

Selanjutnya, Disnaker Kota Bekasi akan membuat surat yang dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Kemudian, surat tersebut akan menjadi rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera ditetapkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2021.

Ika menambahkan, dalam penetapanya pemerintah sempat melakukan rapat dewan pengupahan kota (depeko) secara setengah kamar untuk mengakomodir keinginan dua pihak, antara buruh dan Apindo Kota Bekasi. Setelah buruh bertahan cukup lama di angka kenaikan sebesar 13,7% atau sekitar Rp600.000.

Kemudian buruh menurunkan persentase menjadi 8,51%. Lalu kembali turun lagi jadi 7,74% dan bertahan di angka 5,03%. Pemerintah sendiri pada dasarnya mengajukan kenaikan hanya sebesar 3,27% dengan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan PDB nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!