Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000

Rabu, 18 November 2020 - 14:49 WIB
Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Alhasil, UMK Kota Bekasi tahun depan direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. Sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2020 sebesar Rp4.589.708.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, telah menyelesaikan rapat penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang dihadiri oleh para dewan pengupahan kota (depeko), Selasa (17/11) malam."Sudah diputuskan bersama, UMK Kota Bekasi 2021 naik 4,21%," katanya.



Dalam penetapan UMK 2021, rapat berlangsung cukup alot lantaran perwakilan serikat buruh kekeuh meminta agar UMK 2021 Kota Bekasi dinaikkan sebesar 13,7% atau setara dengan Rp600.000. Namun berdasarkan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan PDB nasional 2020 ditemukan angka kenaikan hanya berkisar 3,27% atau setara dengan Rp150.000.

"Jadi itu kita ketemu angka 3,7% namun dirasa kurang karena angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,7%. Sebaliknya itu dirasa oleh pengusaha sangat besar," ujarnya. (Baca juga; Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!