Polda Banten Ringkus 47 Tersangka Maling Motor, 214 Unit Diamankan
Rabu, 18 November 2020 - 13:34 WIB
Ia menjelaskan, pencurian paling banyak biasanya dilakukan di sekitar perumahan, tempat parkir dan tempat umum yang ramai. "Yang paling banyak di perumahan, parkiran dan tempat umum. Mereka memiliki karakter sendiri. Di malam hari atau ditempat keramaian karena masyarakat tidak fokus dan tidak sadar," jelasnya.
Kombes Pol Martri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Jika perlu, kendaraan di kunci ganda sebanyak-banyaknya guna memperlama proses pencurian.
"Modus penyewaan ada. Ada yang pakai senjata tajam. Kami menghimbau agar menggunakan kunci ganda. Artinya, setidaknya dapat memperlama waktu pencurian. Sehingga, saat kejadian dapat diketahui pemilik atau masyarakat. Syukur-syukur kunci ganda makin banyak lebih bagus," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363, 365, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman terberat 7 tahun.
Kombes Pol Martri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Jika perlu, kendaraan di kunci ganda sebanyak-banyaknya guna memperlama proses pencurian.
"Modus penyewaan ada. Ada yang pakai senjata tajam. Kami menghimbau agar menggunakan kunci ganda. Artinya, setidaknya dapat memperlama waktu pencurian. Sehingga, saat kejadian dapat diketahui pemilik atau masyarakat. Syukur-syukur kunci ganda makin banyak lebih bagus," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363, 365, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman terberat 7 tahun.
(msd)
tulis komentar anda