Polda Banten Ringkus 47 Tersangka Maling Motor, 214 Unit Diamankan

Rabu, 18 November 2020 - 13:34 WIB
loading...
Polda Banten Ringkus...
Polda Banten meringkus 47 tersangka maling motor dengan barang bukti 214 unit
A A A
SERANG - Polda Banten ungkap 63 kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di 58 tempat kejadian perkara (TKP). Dari penangkapan itu, 47 tersangka berhasil digelandang ke sel tahanan. Sementara, barang bukti yang disita sebanyak 214 unit. Terdiri dari 185 unit kendaraan roda dua dan 29 unit roda empat.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Jaran Kalimaya yang digelar selama dua bulan.

"Selama 2 bulan dari Oktober. Ada 47 tersangka yang diamankan dari 63 kasus. Sedangkan barang bukti sebanyak 214 unit. Di antaranya 185 motor, 29 mobil," katanya kepada awak media, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Gempa 5,3 SR Guncang Pesisir Selatan hingga Padang )

Ia menyebutkan, dalam operasinya para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol alur kunci kendaraan. "Pakai kunci T digoyang sesuai alur kunci. Kalau masyarakat lihat kunci seperti ini perlu dicurigai," ungkapnya.

Menurutnya, kasus pencurian kendaraan yang paling banyak ada di wilayah hukum Polres Tangerang. Hal itu terjadi disebabkan padat penduduk. "Paling banyak di Polres Tangerang karena corak masyarakat, padat penduduk. Rengkingnya kalau kriminalitas disana," ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli atau menggunakan kendaraan yang tidak jelas surat kelengkapannya. Mengingat, kemungkinan besar kendaraan itu dari hasil pencurian.(Baca juga: 4 Hari, Sumatera Barat Diguncang Gempa 7 Kali )

"Masyarakat jangan menggunakan kendaraan bodong, karena di sana ada masyarakat lain yang bersedih kendaraannya di colong. Padahal kredit, coba bayangkan bayar kredit tiap bulan, kendaraannya tidak bisa dinikmati," tuturnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Bangen Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, sejak awal pandemi Covid-19 melanda wilayah Banten, kasus pencurian kendaraan menurun. Namun setelah pemerintah memberlakukan new normal, pelaku kejahatan mulai beraksi kembali. Sehingga, kasus pencurian menuju normal dan meningkat.

"Pada saat pandemi awal dimulai tindak pidana curanmor sekitar Maret sampai Mei curanmor menurun. Saat kembali new normal kembali meningkat kembali menuju normal," terangnya. (Baca juga: Surat Suara Tiba, Polresta Mataram Tambah Personel Jaga di Kantor KPUD )

Ia menjelaskan, pencurian paling banyak biasanya dilakukan di sekitar perumahan, tempat parkir dan tempat umum yang ramai. "Yang paling banyak di perumahan, parkiran dan tempat umum. Mereka memiliki karakter sendiri. Di malam hari atau ditempat keramaian karena masyarakat tidak fokus dan tidak sadar," jelasnya.

Kombes Pol Martri mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Jika perlu, kendaraan di kunci ganda sebanyak-banyaknya guna memperlama proses pencurian.

"Modus penyewaan ada. Ada yang pakai senjata tajam. Kami menghimbau agar menggunakan kunci ganda. Artinya, setidaknya dapat memperlama waktu pencurian. Sehingga, saat kejadian dapat diketahui pemilik atau masyarakat. Syukur-syukur kunci ganda makin banyak lebih bagus," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363, 365, 480 dan 481 dengan ancaman hukuman terberat 7 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)