Polda Banten Ringkus 47 Tersangka Maling Motor, 214 Unit Diamankan

Rabu, 18 November 2020 - 13:34 WIB
Polda Banten meringkus 47 tersangka maling motor dengan barang bukti 214 unit
SERANG - Polda Banten ungkap 63 kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di 58 tempat kejadian perkara (TKP). Dari penangkapan itu, 47 tersangka berhasil digelandang ke sel tahanan. Sementara, barang bukti yang disita sebanyak 214 unit. Terdiri dari 185 unit kendaraan roda dua dan 29 unit roda empat.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Jaran Kalimaya yang digelar selama dua bulan.



"Selama 2 bulan dari Oktober. Ada 47 tersangka yang diamankan dari 63 kasus. Sedangkan barang bukti sebanyak 214 unit. Di antaranya 185 motor, 29 mobil," katanya kepada awak media, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Gempa 5,3 SR Guncang Pesisir Selatan hingga Padang )

Ia menyebutkan, dalam operasinya para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol alur kunci kendaraan. "Pakai kunci T digoyang sesuai alur kunci. Kalau masyarakat lihat kunci seperti ini perlu dicurigai," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!