18 Pengedar Narkoba ke Mahasiswa dan Pelajar Dibekuk, Begini Modus Transaksinya

Rabu, 18 November 2020 - 10:40 WIB
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal Rp800 juta, maksimalnya Rp10 miliar," kata Indra.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, narkoba yang dijual oleh pelaku merupakan hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Untuk kualitas barangnya sangat bagus, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen yang tertarik.

Apalagi, lanjut dia, ada tersangka yang menambahkan bonus kaus dalam setiap pembelian setiap gram sabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untuk menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa dan pelajar.

"Barangnya kualitas premium tapi dijual Rp100.000-150.000/gram, cukup murah jadi banyak yang beli. Total nominal dari ganja sintetis yang dimankan mencapai sekitar Rp200 juta, sedangkan dari sabu sekitar Rp100 juta," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!