Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 07:07 WIB
“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,”imbuh Itong.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dimas Aulia, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU Anggraini juga menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar Dimas Aulia.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dimas Aulia menyampaikan bahwa, putusan majelis hakim di luar harapannya. Sebab, putusan terlalu tinggi untuk kliennya.

“Terdakwa ini memang merasa kasihan atau iba. Karena si pasangan ini menangis dan dipaksa oleh pacarnya untuk dilakukan aborsi. Padahal terdakwa sudah menolak dengan alasan usia kandungan sudah mencapai lima bulan," katanya.

Diketahui, perkara ini bermula saat April 2020 lalu, pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!