Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 07:07 WIB
Siti Malikah saat mengikuti sidang virtual di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Luk
SURABAYA - Siti Malikah akhirnya harus merasakan dinginnya penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis dijatuhkan lantaran perempuan yang berprofesi sebagai bidan itu dianggap bersalah melakukan aborsi.

Selain hukuman badan, warga Sambikerep, Surabaya tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak didalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (17/11/2020).



Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng profesi bidan.

“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,”imbuh Itong.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dimas Aulia, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU Anggraini juga menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar Dimas Aulia.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dimas Aulia menyampaikan bahwa, putusan majelis hakim di luar harapannya. Sebab, putusan terlalu tinggi untuk kliennya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content