5 Fakta Menarik tentang Danau Sentarum, Kapuas Hulu yang Perlu Diketahui

Selasa, 17 November 2020 - 18:07 WIB
Selain Arwana Merah, Danau Sentarum juga tempat habibat anggrek hitam (black orchid), buaya sinyulong, bekantan, beruang madu, serta persinggahan burung migran. “Kawasan hutan rawa tergenang yang terdapat di Danau Sentarum serta sungai-sungai besar dan kecil ini merupakan salah satu kebanggaan Indonesia. Hutan semacam ini sangat langka di dunia,” kata Kabid Wilayah 3 TNBKDS Gunawan Budi.

Dikelilingi Perkampungan Adat Dayak

Isu pengelolaan kawasan perbatasan membuat TNBKDS menjadi target kebijakan Pemerintah Indonesia untuk pembangunan sarana dan prasarana. Ada 12 desa baik di dalam dan sekitar kawasan TNDS, yang keseluruhan penduduknya selama ini hidup harmonis dan secara arif menjaga kawasan.

Di 12 desa itu beberapa subetnis Dayak mendiami Danau Sentarum. Dayak Iban dan Dayak Tamambaloh di bagian barat kawasan; Dayak Taman, Dayak Kantuí, Dayak Kayan, Dayak Bukat di bagian tengah; dan Dayak Punan Hovongan di bagian timur kawasan.

Kelompok masyarakat adat (Dayak) ini rata-rata masih menghuni rumah Betang (panjang), yang panjangnya lebih dari seratus meter. Terbuat dari kayu padat berkualitas tinggi, rumah rumah panjang itu dihuni puluhan keluarga dan menjadi pusat kehidupan serta aktivitas masyarakat Dayak.

Ditetapkan sebagai Cagar Biosfer

Pada Sidang Ke-30 International Coordinating Council (ICC) Man and Biosphere (MAB) Unesco, Danau Sentarum yang berada di kawasan TNBKDS secara resmi dikukuhkan menjadi cagar biosfer baru dengan nama Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentrum Kapuas Hulu. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kabupaten Kapuas Hulu dan TNBKDS dalam menjaga kelestarian alam, sehingga mendapatkan dukungan dan pengakuan internasional.

“Status cagar biosfer merupakan sebuah kebutuhan mengingat komitmen kita adalah sama, yakni memadukan antara pembangunan dengan kelestarian kawasan hutan,” kata Kepala Balai Besar TNBKDS Arief Mahmud.

Hanya Tersisa 5% Zona Inti

Masyarakat adat yang hidup dalam kawasan Taman Nasional Danau Sentarum telah diakomodasikan dalam zona tradisional, zona khusus (inti) serta zona pemanfaatan. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan dan mengelola alam dalam Kawasan Danau Sentarum, sesuai kaidah konservasi sehingga tercipta kelestarian. Aktivitas mereka pun terjamin aturan yang berlaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content