Buang Sampah di Jalanan Warga Wajo Disidang di Pengadilan
Selasa, 17 November 2020 - 16:23 WIB
Andi Junaidi Hafid menuturkan, sejumlah warga dari luar daerah terjaring razia yustisi mereka dilakukan sidang di tempat dan hal pertama kalinya dilakukan di Wajo.
Adapun hukuman diberikan oleh hakim pada putusan sidang,hanya berupa denda Rp10.000 dan Rp50 ribu yang melanggar Perda .
Sekedar diketahui,dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, tertuang ancaman sanksi pidana denda paling banyak Rp5.000.000 atau pidana kurung paling lama 3 bulan bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat
Adapun hukuman diberikan oleh hakim pada putusan sidang,hanya berupa denda Rp10.000 dan Rp50 ribu yang melanggar Perda .
Sekedar diketahui,dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, tertuang ancaman sanksi pidana denda paling banyak Rp5.000.000 atau pidana kurung paling lama 3 bulan bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat
(sms)
Lihat Juga :